Jumat, 12 Juni 2015

Konsideran MUBES Ke-I BEM Unikal 2015-2016





KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
MEI-JUNI 2015
Nomor : 01/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL


Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIVERSITAS KALTARA Tanjung Selor setelah :
Menimbang
:
Dalam menjaga kesinambungan organisasi dan ketertiban perjalanan MUBES maka perlu ditetapkan tata tertib musyawarah besar BEM UNIVERSITAS KALTARA.
Mengingat
:
Nota Dinas Rektor UNIKAL tentang PLT BEM UNIKAL
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah PLT BEM UNIKAL Bertepatan tanggal, 19 mei 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
1.         Tata Tertib Musyawarah Besar  BEM UNIVERSITAS KALTARA
2.         Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di : R. F Fisipol Unikal
Tanggal : 30 Mei 2015
Pukul : 15.55 Wita

STEERING COMITE
MUBES  BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Ayub Abdullah
SC



Dedi Ahmad R.
SC



Yosran Efendi
SC




KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 02/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
PRESEDIUM SIDANG
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIVERSITAS KALTARA Tanjung Selor setelah :
Menimbang
:
Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban mekanisme MUBES  BEM UNIKA, maka dipandang perlu untuk menetapkan presidium sidang MUBES  BEM UNIVERSITAS KALTARA.
Mengingat
:
Nota Dinas Rektor UNIKAL tentang PLT BEM UNIKAL
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah PLT BEM UNIKAL Bertepatan tanggal, 19 mei 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
1.      Presedium sidang Musyawarah Besar   BEM UNIVERSITAS KALTARA terdiri dari :
1.      Hasdin Prayuda (Fakultas Isipol)
2.      Yosran Efendi (Fakultas Ekonomi)
3.      Puput Eka Ramadhani (Fakultas Teknik)
2.      Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.




Ditetapkan di : R. F. FIsipol Unikal
Tanggal : 30 Mei 2015
Pukul : 16.50 Wita

STEERING COMITE
MUBES  BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Ayub Abdullah
SC



Dedi Ahmad R.
SC



Yosran Efendi
SC

KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 03/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS BEM UNIKAL
PERIODE 2013-2014
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIVERSITAS KALTARA Tanjung Selor setelah :
Menimbang
:
Untuk menjaga kelancaran dan ketertiban mekanisme MUBES  BEM UNIKA, maka dipandang perlu untuk menetapkan presidium sidang MUBES  BEM UNIVERSITAS KALTARA.
Mengingat
:
Nota Dinas Rektor UNIKAL tentang PLT BEM UNIKAL
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah PLT BEM UNIKAL Bertepatan tanggal, 19 mei 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
1.      Laporan pertanggung jawaban Pengurus BEM UNIKAL Periode 2013-2014 diterima/ditolak
1.      ..............................................
2.      ..............................................
2.      Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.





Ditetapkan di : …………………….
Tanggal : ……………………….….
Pukul : ………………………….….

STEERING COMITE
MUBES  BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL


( . . . . . . . . . . . . . . . . . )
SC


( . . . . . . . . . . . . . . . . . )
       SC


( . . . . . . . . . . . . . . . . . )
SC


KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 04/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS KALTARA
PERIODE 2015-2016

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIKAL Tanjung Selor setelah :
Menimbang
:
Demi menjaga kesinambungan organisasi dan kelancaran MUBES  BEM UNIKAL maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. BEM UNIVERSITAS KALTARA.
Mengingat
:
Nota Dinas Rektor UNIKAL tentang PLT BEM UNIKAL.
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah PLT BEM UNIKAL Bertepatan tanggal, 19 mei 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
1.        Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga BEM UNIKAL Periode 2015-2016.
2.        Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.




Ditetapkan di : R. F. Fisipol Unikal
Tanggal : 30 Mei 2015
Pukul : 22.00 Wita

MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Puput Eka Rachmadani
Presidium Sidang



Hasdin Prayuda
Presidium Sidang



Yosran Efendi
Presidium Sidang


KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 05/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
PEDOMAN ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS KALTARA
PERIODE 2015-2016

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIKAL Tanjung Selor setelah :
Menimbang
:
Demi menjaga kesinambungan organisasi dan kelancaran MUBES  BEM UNIKAL maka dipandang perlu menetapkan hasil sidang Komisi Tentang Pedoman Organisasi BEM UNIVERSITAS KALTARA.
Mengingat
:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BEM UNIKAL.
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah PLT BEM UNIKAL Bertepatan tanggal, 19 mei 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
1.        Hasil sidang komisi tentang Pedoman Organisasi BEM UNIKAL Periode 2015-2016.
2.        Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di : R. F. Fisipol Unikal
Tanggal : 31 Mei 2015.
Pukul : 15.20 Wita.

MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Puput Eka Rachmadani
Presidium Sidang



Hasdin Prayuda
Presidium Sidang



Yosran Efendi
Presidium Sidang




KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 06/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
PEDOMAN KERJA ORGANISASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS KALTARA
PERIODE 2015-2016

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIKAL Tanjung  Selor  setelah :
Menimbang
:
Demi menjaga kesinambungan organisasi dan kelancaran MUBES  BEM UNIKAL maka dipandang perlu menetapkan hasil sidang Komisi Tentang Pedoman Kerja Organisasi BEM UNIVERSITAS KALTARA.
Mengingat
:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BEM UNIKAL.
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah PLT BEM UNIKAL Bertepatan tanggal, 19 mei 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
1.        Hasil sidang komisi tentang Pedoman Kerja Organisasi BEM UNIKAL Periode 2015-2016.
2.        Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di : R. F. Fisipol Unikal
Tanggal : 31 Mei 2015
Pukul : 16.30 Wita

MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Puput Eka Rachmadani
Presidium Sidang



Hasdin Prayuda
Presidium Sidang



Yosran Efendi
Presidium Sidang




KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 07/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
REKOMENDASI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS KALTARA
PERIODE 2015-2016

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIKAL Tanjung  Selor setelah :
Menimbang
:
Demi menjaga kesinambungan organisasi dan kelancaran MUBES  BEM UNIKAL maka dipandang perlu menetapkan hasil sidang Komisi Tentang Rekomendasi-rekomendasi BEM UNIVERSITAS KALTARA.
Mengingat
:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BEM UNIKAL.
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah PLT BEM UNIKAL Bertepatan tanggal, 19 mei 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
1.        Hasil sidang komisi tentang Rekomendasi-rekomendasi BEM UNIKAL Periode 2015-2016.
2.        Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di : …………………….
Tanggal : ……………………….….
Pukul : ………………………….….

MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Puput Eka Rachmadani
Presidium Sidang



Hasdin Prayuda
Presidium Sidang



Yosran Efendi
Presidium Sidang


KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 08/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
KRETERIA CALON KETUA/WAKIL KETUA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS KALTARA
PERIODE 2015-2016

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIKAL Tanjung Selor setelah :
Menimbang
:
Demi menjaga kesinambungan organisasi dan kelancaran MUBES  BEM UNIKAL maka dipandang perlu menetapkan Kriteria calon ketua/wakil ketua BEM UNIVERSITAS KALTARA periode 2015-2016.
Mengingat
:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BEM UNIKAL.
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah tatib pemilihan presidium sidanng MUBES BEM UNIVERSITAS KALTARA 2015.
MENETAPKAN :
Menetapkan
:
1.        Kriteria Calon Ketua/Wakil Ketua BEM UNIVERSITAS Periode 2015-2016
2.         Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.




Ditetapkan di : R. F. Fisipol Unikal
Tanggal : 31 Mei 2015
Pukul : 16.37 Wita

MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Puput Eka Rachmadani
Presidium Sidang



Hasdin Prayuda
Presidium Sidang



Yosran Efendi
Presidium Sidang



KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 09/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
KRETERIA CALON KETUA
BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS KALTARA
PERIODE 2015-2016

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIKAL Tanjung Selor setelah :
Menimbang
:
Demi menjaga kesinambungan organisasi dan kelancaran MUBES  BEM UNIKAL maka dipandang perlu menetapkan Kriteria calon ketua BPM UNIVERSITAS KALTARA periode 2015-2016.
Mengingat
:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BEM UNIKAL.
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah tatib pemilihan presidium sidanng MUBES BEM UNIVERSITAS KALTARA 2015.
MENETAPKAN :
Menetapkan
:
1.        Kriteria Calon Ketua BPM UNIVERSITAS Periode 2015-2016
2.         Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.




Ditetapkan di : R. F. Fisipol Unikal
Tanggal : 31 Mei 2015
Pukul : 16.41 Wita

MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Puput Eka Rachmadani
Presidium Sidang



Hasdin Prayuda
Presidium Sidang



Yosran Efendi
Presidium Sidang




KETETAPAN
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL
Nomor : 10/TAB/BEM/V/2015

Tentang :
KETUA BADAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS KALTARA
PERIODE 2015-2016

Bismillahirohmanirohim
Dengan Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan mengharap ridho-Nya, musyawarah besar BEM UNIKAL Tanjung Selor setelah :
Menimbang
:
Demi menjaga kesinambungan organisasi dan kelancaran MUBES  BEM UNIKAL maka dipandang perlu menetapkan ketua BPM UNIVERSITAS KALTARA periode 2015-2016.
Mengingat
:
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BEM UNIKAL.
Memperhatikan
:
Hasil musyawarah tatib pemilihan presidium sidanng MUBES BEM UNIVERSITAS KALTARA 2015.
MENETAPKAN :
Menetapkan
:
1.         Saudara/i Dedi Ahmad R dari Fakultas Isipol sebagai Ketua BPM UNIVERSITAS Periode 2015-2016
2.         Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali. Kecuali terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di : R. F. Fisipol Unikal
Tanggal : 31 Mei 2015
Pukul : 17.39 Wita
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-I
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIKAL



Puput Eka Rachmadani
Presidium Sidang



Hasdin Prayuda
Presidium Sidang



Yosran Efendi
Presidium Sidang

0 komentar:

Posting Komentar